Saturday, April 6, 2013



Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI)/Indonesian Heritage Trust memahami pentingnya pemeliharaan aset Pusaka Indonesia baik Pusaka Alam, Pusaka Budaya, dan Pusaka Saujana. Kompleks Candi Prambanan (Prambanan Temple Compound) yang terdiri dari 4 kompleks percandian yaitu Candi Prambanan, Candi Sewu, Candi Lumbung dan Candi Bubrah,sebagai salah satu dari Pusaka Budaya Berwujud (tangible) sudah mendapatkan pengakuan sebagai Pusaka Dunia (World Heritage) dengan Nomor C-642 pada Tahun 1991.

Menyikapi Sayembara Konsep Disain Arsitektur Hotel Konvensi di Kawasan Kompleks Candi Prambanan, yang di selenggarakan oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) maka BPPI sebagai wadah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang pelestarian pusaka, berdasarkan diskusi dengan para mitra organisasi dan institusi terkait pelestarian; memandang perlu untuk menyampaikan pokok-pokok pemikiran yang kiranya patut diketahui oleh masyarakat demi praktik pelaksanaan yang tepat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sebagai berikut;


  1. Dari studi JICA 1979 telah dibagi beberapa zonasi beserta peruntukannya guna mendukung kelestarian situs di Kawasan Kompleks Candi Prambanan. Hasil tersebut kemudian dijadikan dasar UNESCO untuk menetapkan Prambanan Temple Compound sebagai kompleks pusaka dunia (world heritage);
  2. Berdasarkan Lampiran PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasioanl (RTRWN); Kawasan Prambanan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan sosial budaya. Adapun deliniasi kawasan tersebut sedang diproses oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta Pemerintah Kabupaten Sleman dan Klaten beserta dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat serta pemangku kepentingan lainnya. Materi deliniasi KSN Prambanan dikerjakan berdasarkan studi JICA 1979 dengan fokus pada pengembangan/peningkatan kualitas kawasan;
  3. Adanya pertemuan yang diinisiasi Kementerian PU di Klaten dan dilanjutkan di Hotel Phoenix Yogyakarta dengan dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman dan Klaten, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat serta para pemangku kepentingan lain, yang menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara (moratorium) segala pembangunan fisik di Kawasan Prambanan;
  4. BPPI mencermati bahwa sayembara tersebut berpotensi bertentangan dengan isi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, antara lain pada pasal-pasal: a) Perlindungan (Penyelamatan, Pengamanan dan Zonasi); b) Pengembangan (Penelitian dan Pemanfaatan);
  5. BPPI sebagai lembaga pelestarian beserta organisasi kemasyarakatan lain selaku mitra pemerintah akan terus bekerjasama dalam upaya mengawal pelaksanaan pelestarian dan pemanfaatan kawasan cagar budaya termasuk Pusaka Dunia (World Heritage) yang seyogyanya pengembangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakainya dan mencakup semua kepentingan secara berimbang serta sesuai dengan kaidah pelestarian;
  6. Berdasarkan butir 1-5, kepada pemrakarsa dan penyelenggara dihimbau: a) Menunda dan meninjau kembali rencana sayembara dan atau segala aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan hotel tersebut sampai adanya peraturan dari pemerintah yang jelas dan mengikat; b) Melakukan kajian secara menyeluruh terhadap kawasan Prambanan untuk pengembangan lebih lanjut.

Jakarta, 5 April 2013

Badan Pelestarian Pusaka Indonesia

Dewan Pimpinan 



Drs. I Gede Ardika
Ketua


Unduh dokumen versi pdf (168 Kb) di sini.
Co-pas dari BPPI.


Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Atribution. Powered by Blogger.
  • ngeksis

  • mata-mata